PEDOMAN
MUSABAQAH TILAWATIL QUR’AN (MTQ)
TINGKAT PROVINSI SULAWESI TENGGARA XXVITAHUN 2016
DIKOTA BAUBAU SULAWESI TENGGARA
1. DASAR.
a.
Keputusan Menteri Agama RI Nomor 240 Tahun
1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an;
b.
Pedoman Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) LPTQ Nasional Tahun
2010;
c.
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
534 Tahun 2014 tanggal 3 Oktober 2014 tentang Penetapan Kota Baubau sebagai
Tempat Penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat
ProvinsiSulawesi Tenggara XXVITahun2016;
d.
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
451.13 / 754 tanggal 16 Februari 2016 tentang Penetapan Jadwal MTQ Provinsi
Sulawesi TenggaraXXVI-2016;
e.
Surat lembaga Pengembangan Tilawatil
Qur’an (LPTQ) Nasional Nomor ST/01/XII/2015 tanggal 18Desember 2015 tentang
Ketentuan Pokok MTQ Nasional XXVI Tahun 2016
2. PENGERTIAN.
Pedoman Musabaqah Al-Qur’an Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara
XXVI tahun 2016 di Kota Baubau, adalah merupakan ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an untuk setiap cabang dan
golongan Musabaqah.
3. KETENTUAN UMUM
A. Waktu dan Tempat.
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi
Tenggara XXVI tahun 2016 diKota Baubauakan berlangsung sejak tanggal17sd29
Maret2016
B. Pendaftaran
1.
Pendaftaran awal, dilaksanakan paling
lambat 15 (lima belas) hari sebelum pelaksanaan Musabaqah dan persyaratannya
cukup hanya dengan melampirkan keterangan domisili dan Akte Kelahiran.
2.
Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat
2 (dua) hari sebelum pelaksanaan musabaqah.
3. Pendaftaran
ulang dilakukan oleh peserta yang bersangkutan dengan membawa mandat
masing-masing cabang dan memperlihatkan bukti-bukti asli persyaratan
administrasi, disampaikan kepada Tim Pendaftaran dari LPTQ Tingkat Provinsi dan
Panitia Penyelenggara.
4.
Berkas pendaftaran ulang peserta disertai
lampirannya dibuat rangkap 3 (tiga) dengan rincian 2 (dua) berkas untuk LPTQ
Tingkat Provinsi dan 1 (satu) berkas untuk Panitia Penyelenggara.
C. Peserta
1. Peserta
adalah seorang/regu dari peserta terbaik I, II atau III MTQ/STQ daerah di
bawahnya, secara berjenjang yang dibuktikan dengan sertifikat dari LPTQ daerah
yang bersangkutan atau Keputusan Dewan Hakim pada tahun berjalan.
2. Peserta
MTQ Provinsi adalah bukan peserta terbaik I pada MTQ Nasional atau STQ Nasional
pada golongan yang sama atau golongan yang materinya lebih tinggi. Sedangkan
pada Tingkat Kabupaten ke bawah ketentuan ini diserahkan kepada kebijakan LPTQ
daerah masing-masing.
3. Peserta
telah berdomisili di daerah yang diwakilinya sekurang-kurangnya satu tahun,
dibuktikan dengan pernyataan dari Pejabat berwenang dan Kartu Tanda penduduk
(KTP) dan kartu Keluarga (KK).
4. Persyaratan
umur peserta dibuktikan dengan Foto Copy ijazah atau Foto Copy Akte Kelahiran.
5. Batas
umur bagi seluruh peserta dihitung mulai hari pertama penyelenggaraan musabaqah
(MTQ) Nasional bulan Juni 2016.
6. Peserta harus melengkapi persyaratan
administrasi :
a. Surat Mandat (rekomandasi) dari Kepala
daerah sesuai dengan tingkatannya.
b. Keterangan
berdomisili di daerah yang bersangkutan dibuktikan dengan keterangan/pernyataan
dari pejabat daerah Kabupaten/Kota dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
c. Photo
copy Sertifikat/Piagam Kejuaraan, Ijazah sekolah/madrasah, KTP dan Akte
Kelahiran (dengan memperlihatkan aslinya).
d. Daftar RiwayatHidup
e. Pasfoto
berwarna dengan latar belakang merah marun berukuran 4 x 6 cm sebanyak3lembar
dan 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
7. Seorang
peserta hanya diperkenankan mengikuti satu golongan dalam satu tingkat
musabaqah pada MTQ tahun berjalan.
8. Apabila
terjadi perebutan peserta oleh dua Provinsi/Daerah atau lebih, karena peserta
yang bersangkutan memperoleh juara I MTQ di dua daerah atau lebih, maka daerah
yang berhak atas peserta tersebut adalah yang lebih awal mengadakan MTQ/STQ
pada tahun berjalan.
9. Peserta tidak boleh diganti apabila sudah
mendapatkan pengesahan.
10. Peserta gugur haknya apabila berhalangan
dan tidak mampu tampil.
11. Dalam
Musabaqah Fahm al-Qur’an dan Syarh al-Qur’an, apabila salah seorang peserta
yang sudah mendapat pengesahan berhalangan, maka penampilan dapat dilaksanakan
hanya oleh dua orang peserta.
12. Peserta
musabaqah Fahm al-Qur’an dan Syarh al-Qur’an gugur haknya apabila pesertanya
hanya tinggal satu orang.
13.
Pendaftaran peserta MTQ dibenarkan adanya
cadangan yang memenuhi kriteria peserta dan didaftarkan untuk disahkan menjadi
peserta.
14.
Dalam formulir pendaftaran peserta harus
mencantumkan nomor HP/telepon yang bisa dihubungi.
15. Pada
saat pendaftaran ulang, peserta menandatangani pernyataan yang berisi kesediaan
menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku, apabila pernyataan yang
diberikannya tidak benar. Surat pernyataan tersebut harus diketahui dan ditanda
tangani oleh Ketua Kafilah atau yang berhak mewakilinya.
D. Sanksi-Sanksi
1. Persiapan
a. Peserta
yang tidak memenuhi persyaratan tidak mendapat pengesahan dan tidak berhak
untuk tampil.
b. Peserta
yang diketahui menggunakan persyaratan palsu seperti manipulasi umur, tanggal
lahir dan lain-lain, gugur hak tampilnya.
2. Pelaksanaan
a. Peserta
yang tampil pada babak penyisihan dan melanggar ketentuan tampil dianggapgugur
penampilannya.
b. Peserta
yang tampil pada babak final dan melanggar ketentuan tampil, dianggap gugur
penampilannya pada babak final.
c. Peserta
babak Final yang tidak manpu tampil karena alasan yang dibenarkan hanya berhak
atas kejuaraan sebagai juaraharapan.
d. Peserta
babak Final yang tidak dapat tampil tanpa alasan, gugur sebagai finalis dan
tidak berhak atas kejuaraan apapun.
E. Sistem Musabaqah
1. Pada
MTQ untuk cabang-cabang yang menentukan Kejuaraan Umum, diselenggarakan babak
penyisihan dan babak final, kecuali cabang Fahm Al-Qur’an dapat dilaksanakan 3
(tiga) babak.
2. Babak
Final setiap cabang dan golongan diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai
tertinggi I, II dan III pada babak Penyisihan.
3. Hasil
Musabaqah adalah ditetapkannya urutan peserta terbaik I, II, III dan Harapan
pada cabang dan golongan masing-masing.
4. Mengingat
keterbatasan perangkat Musabaqah, maka transparansi dan modernisasi system
musabaqah dalam penilaian dengan menggunakan Information Technology (IT)
tidakdapat dilaksanakan.
a. Peserta Final (Finalis)
1. 3 (tiga) peserta yang memperoleh nilai
tertinggi pada babak penyisihan.
2. Bila
terdapat nilai sama antara urutan terbaik 3 dan 4 pada babak final dimungkinkan
adanya juarakembar.
b. Peserta Terbaik
1. Peserta terbaik adalah urutan tertinggi
perolehan nilai pada babak final.
2. Apabila
2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh jumlah nilai sama, maka
penentuannya sebagai berikut :
a. Cabang
Tilawah ditentukan secara berturut nilai tajwid, lagu lalu suara, apabila masih
sama dimungkinkan adanya juara kembar.
b. Cabang Hifzh Al Qur’an
1. 1
Juz dan 5 Juz penentuannya secara berturut pada nilai tertinggi kelompok
tahfizh, tajwid pada kelompok tilawah lalu tajwid pada kelompok tahfizh.
Apabila tetap sama dimungkinkan adanya juara kembar.
2. 10,
20 dan 30 Juz penentuannya secara berturut pada nilai tertinggi pada bidang
tahfizh, kemudian tajwid. Apabila masih sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
c. Cabang
Tafsir Al Qur’an, penentuan secara berturut pada nilai tafsir, tahfizh kemudian
tajwid. Apabila masih sama maka dimungkinkan adanya juara kembar.
d. Cabang
Fahm Al Qur’an, penentuannya diberikan soal tambahan untuk diperebutkan oleh
regu yang nilainya sama.
e. Cabang
Syarh Al Qur’an, penentuannya secara berturut pada nilai syarahan, kemudian
bidang Penghayatan dan Retorika. Bila masih sama dimungkinkan adanya juara
kembar.
f.
Cabang Khath Al Qur’an, penentuannya
secara berturut pada nilai bidang kebenaran kaidah, kemudian keindahan khath,
keindahan hiasan atau lukisan. Apabila masih tetap sama, dimungkinkan adanya
juara kembar.
g. Cabang
Musabaqah Makalah Al Qur’an (MMQ), penentuannyasecara berturut didasarkan pada
nilai aspek bobot materi, kaedah dan gaya bahasa, logika dan organisasi pesan,
lalu aspek kekayaan referensi. Apabila masih tetap sama, maka dimungkinkan
adanya juara kembar.
c. Kejuaraan Umum
1. Juara
Umum adalah daerah yang memperoleh nilai kejuaraan tertinggi dari hasil
musabaqah, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Juara Pertama nilai 5
b.
|
JuaraKedua nilai
|
3
|
c.
|
Juara Ketiga nilai
|
1
|
2.
Apabila terdapat nilai kejuaraan yang sama
antara 2 (dua) daerah atau lebih, maka penentuannya didasarkan secara berturut
pada nilai kejuaraan tertinggi cabang Tilawah Al Qur’an Golongan Dewasa, Tafsir
Al-Qur’an golongan Bahasa Arab, Hifzhil Qur’an 30 Juz, 20 Juz, 10 Juz dan 5
Juz. Jika masih ada yang sama, maka dimungkinkan adanya juara kembar.
3. Cabang Qasidah Rebana tidak mempengaruhi
kejuaraan umum MTQ.
4. Juara umum Cabang Qasidah adalah daerah
yang memperoleh nilai kejuaraan
tertinggidengan ketentuan:
Juara
|
I
|
nilai 9
|
Juara
|
II
|
nilai 7
|
Juara
|
III
|
nilai 5
|
Juara
|
Harapan I
|
nilai 3
|
Juara Harapan II
|
nilai 1
|
5. Jika
dalam menentukan kejuaraan terdapat nilai yang sama antara dua daerah atau
lebih, maka penentuannya didasarkan pada nilai tertinggi cabang Qasidah Klasik
Golongan Dewasa.
6. Dalam
rangka memberikan motivasi peningkatan pembinaan LASQI di daerah, maka setiap pelaksanaan
Festival diumumkan nama-nama daerah yang memperoleh peringkat 10 (sepuluh)
besar.
MUSABAQAH CABANG TILAWAH AL-QUR’AN
1. Pengertian
Musabaqah Tilawah al-Qur’an adalah suatu jenis lomba membaca
al-Qur’an dengan bacaan mujawwad dan murattal, yaitu bacaan
al-Qur’an yang mengandung nilai ilmu membaca, seni baca dan adab membaca
menurut pedoman yang telah ditentukan.
2. Golongan Musabaqah
Cabang
Tilawah al-Qur’an terdiri atas 7 (tujuh) golongan yang bisa diikuti oleh
peserta pria (Qari) dan peserta wanita (Qari’ah), yaitu :
a. Golongan Tartil al-Qur’anputera dan puteri
b. Golongan Anak-Anakputera dan puteri
c. Golongan Remajaputera dan puteri
d. Golongan Dewasaputera dan puteri
e. Golongan Cacat Netra (Canet)putera dan
puteri
f.
Golongan Qira’atus Sab’ah Mujawwad putera dan puteri
g. Golongan Qira’atus Sab’ah Murattal putera
dan puteri
3. Peserta Musabaqah
a. Peserta
musabaqah cabang Tilawah al-Qur’an adalah Qari/Qari’ah yang memenuhi ketentuan
umum dengan persyaratan umur sebagai berikut :
2. Golongan Anak-Anak, umur maksimal 13 Tahun
11 bulan 29 hari
3. Golongan Remaja, umur maksimal 19 tahun 11
bulan 29 hari
4. Golongan Dewasa, umur maksimal 40 tahun 11
bulan 29 hari
5. Golongan Cacat Netra, umur maksimal 44
tahun 11 bulan 29 hari
6. Golongan Qira’at as-Sab’ah Murattal, umur
maksimal 19 tahun 11 bulan 29 hari
7. Golongan Qira’at as-Sab’ah Mujawwad, umur
maksimal 40 tahun 11 bulan 29 hari
b. Ketentuan umur untuk semua golongan di
atas terhitung sejak hari pertama/pembukaan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil
Qur’an (MTQ) Tingkat Nasional XXVITahun 2016bulan Juni mendatang.
4. Qira’ah
a. Qira’ah
cabang tilawah yang digunakan untuk golongan Tartil, Anak-anak, Remaja, cacat
Netra dan Golongan dewasa adalah Qira’ah Imam ‘Ashim riwayat Hafsh-Thariq
al-Syathibiyyah dengan martabat Mujawwad.
b. Cabang
tilawah untuk golongan Qira’at Mujawwad adalah Qira’at Imam Ibnu Katsir Riwayat
al-Bazzi dan Qumbul menurut Thariq Asy-Syattibiyyah.
c. Cabang
tilawah golongan Qira’at Murattal adalah membaca al-Qur’an dengan martabat
Murattal menggunakan Qira’at Imam Nafi’ dan memilih satu riwayat diantara
riwayat Qalun dan atau Warsy menurut Thariq As-Syathibiyyah.
5. Maqra’
a. Maqra’
adalah ayat-ayat al-Qur’an yang harus dibaca oleh peserta dalam pelaksanaan musabaqah
yang ditetapkan oleh LPTQ untuk semua peserta pada MTQ, baik pada babak
penyisihan maupunbabak final.
b. Maqra’
untuk setiap golongan baik dalam babak penyisihan maupun dalam babak final
ditentukan sebagai berikut :
1.
|
Golongan Tartil al-Qur’an
|
Juz 1 s/d Juz 10
|
2.
|
Golongan Anak-Anak
|
Juz 1 s/d Juz 10
|
3.
|
Golongan Remaja
|
Juz 1 s/d Juz 20
|
4.
|
Golongan Dewasa
|
Juz 1 s/d Juz 30
|
5.
|
Golongan Cacat Netra (Canet)
|
Juz 1 s/d Juz 30
|
6.
|
Golongan Qira’ats Mujawwad
|
Juz 1 s/d Juz 30
|
7.
|
Golongan Qira’at Murattal
|
Juz 1 s/d Juz15
|
6. Waktu Musabaqah
Musabaqah cabang Tilawah al-Qur’an dilaksanakan pada pagi,
siang, sore dan malam hari.
Proses pelaksanaan musabaqah terdiri atas :
1. Tahap Persiapan
a. Persiapan
musabaqah yang dimulai sejak pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor serta
penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b. Pada
saat pendaftaran, peserta golongan Cacat Netra menyerahkan 3 (tiga) maqra
hafalan dan melaporkan 3 (tiga) maqra’. Maqra yang akan dibacakan ditentukan
salah satu dari 3 maqra tersebut 30 menit sebelum tampil. Bagi yang akan
membaca al-Qur’an Braille, maka dilaporkan pada saat pendaftaran, dan penentuan
maqra tersebut akan disampaikan 16 jam sebelum tampil.
2.
Tahap Pelaksanaan a). Babak Penyisihan.
1). Penentuan Maqra’
Penentuan Maqra’ peserta yang akan tampil dilakukan sebagai
berikut:
-
Peserta Dewasa, ketika akan naik mimbar tilawah.
-
Peserta Tartil, Anak-Anak dan Remaja, 16 (enam belas) jam
sebelum tampil.
- Peserta cacat netra yang mempergunakan Al-Qur’an Braille supaya
melaporkan pada saat pendaftaran dan maqranya akan ditentukan oleh panitia dan
diserahkan kurang lebih 16 jam sebelum acara.
-
Peserta cacat netra yang akan tampil
secara hafalan menyerahkan 3 (tiga) maqra’ pada saat pendaftaran, dan maqra’
yang akan dibacakan ditentukan salah satu dari 3 maqra’ tersebut, 30 menit
sebelum tampil.
-
Peserta Golongan Qira’at Mujawwad membaca
dengan Martabat Mujawwad dengan Qira’at yang dimusabaqahkan adalah Qira’at Imam
Ibnu Katsir riwayat al-Bazzi dan Qumbul menurut Thariq Asy-Syathibiyyah dan
maqra yang akan dibaca ditentukan 16 jam sebelum penampilan.
-
Peserta Golongan Qira’at Murattal membaca
dengan martabat Murattal dengan Qira’at yang dimusabaqahkan adalah qira’at Imam
Nafi’ dan memilih salah satu riwayat Qalun atau Warsy.
2). Giliran Tampil
Penampilan Peserta musabaqah dilaksanakan sebagai berikut :
a. Penampilan Peserta diatur berdasarkan
giliran.
b. Penentuan
giliran (urutan membaca) pada penampilan harian dilaksanakan 30 menitsebelum
musabaqah dimulai.
c. Penampilan peserta Dewasa diselingi dengan
pembacaan Saritilawah.
d. Ketentuan
penampilan adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
3). Lama Penampilan
Lama Penampilan bagi setiap peserta adalahlama membaca sebagai
berikut :
a.
|
Golongan Tartil
|
5-7 menit (penyisihan)
|
b.
|
Golongan Anak-Anak
|
7-8 menit (penyisihan)
|
c.
|
Golongan Remaja & Cacat Netra
|
8-9 menit (penyisihan)
|
d.
|
Golongan Dewasa
|
9-10 menit (penyisihan)
|
e.
|
Golongan Qira’atMujawwad
|
10-12 menit (penyisihan)
|
f.
|
Golonganqira’at Murattal
|
7-8 menit (penyisihan
|
4). Cara Tampil
a. Peserta
musabaqah cabang tilawah, tampil dengan cara membaca melalui mushaf, baik babak
penyisihan maupun babak final.
b. Peserta
musabaqah cabang tilawah golongan Qira’at Murattal pada babak penyisihan dan
final tampil dengan memilih satu riwayat diantara riwayat Qalun dan Warsy
Qira’at Imam Nafi menurut Thariq Asy-Syathibiyyah.
c. Peserta
musabaqah cabang tilawah golongan Qira’at Mujawwad pada babak penyisihan dan
final tampil dengan membawakan Qira’at Imam Ibnu Katsir riwayat Al-Bazzi dan
Qumbul menurut Thariq asy-Syathibiyyah.
d. Tanda
Persiapan, mulai, persiapan akhir dan selesainya waktu diatur oleh Majelis
Hakim (pengatur lampu isyarat) dan isyarat bel berlaku untuk Golongan cacat
netra.
5). Penentuan Finalis
Finalis ditetapkan oleh Majelis Hakim
melalui rapat Majelis dan disahkan oleh Dewan Hakim.
b). Babak Final
1). Penentuan Maqra’
Penentuan maqra’ bagi semua golongan yang
akan tampil pada babak final adalahsebagai berikut:
a. Maqra’
golongan Tartil dan Anak-Anak diberikan 30 (tiga puluh) menit sebelum
penampilan.
b. Maqra’ golongan Remaja diberikan 10
(sepuluh) menit sebelum naik mimbar.
c. Maqra’ golongan Dewasa diberikan 4 (empat)
jam sebelum penampilan.
d. Maqra’
golongan cacat netra yang membaca secara hafalan menyerahkan 3 maqra’ selain
yang dibaca pada babak penyisihan dan maqra’ yang akan dibacaditentukan salah
satu dari 3 maqra’ tersebut30 menit sebelum tampil. Dan untuk golongan cacat
netra yang membaca dengan menggunakan huruf Braille, harus melaporkan
selambat-lambatnya 5 (lima) jam sebelum tampil,
e. Maqra’
golongan Qira’at Mujawwad dan Murattal diberikan 10 jam sebelum penampilan
dengan ketentuan Qira’at dan riwayat sebagaimana penampilan yang dilakukan pada
babak penyisihan.
2). Penampilan
a.
Cara penampilan (giliran) tampil peserta
pada babak final sama dengan cara penampilan pada babak penyisihan.
b.
Penampilan peserta dewasa diselingi dengan pembacaan
saritilawah.
c.
Penampilan Finalis Golongan Dewasa dilaksanakan bersama-sama
dengan
penampilan finalisGolongan Qira’at Mujawwad
3). Penentuan Qari/Qari’ah terbaik ditetapkan
oleh Sidang Pleno Dewan Hakim. 4). Pengumuman Qari/Qari’ah terbaik dilaksanakan
oleh Ketua Dewan Hakim.
MUSABAQAH CABANG HIFZH AL QUR’AN
A. KETENTUAN
1. Pengertian
a. Musabaqah
Hifzh al-Qur’an adalah suatu jenis lombamembaca al-Qur’an dengan hafalan yang
mengandung aspek ketepatan dan kelancaran hafalan serta ilmu dan adab membaca
menurut pedoman yang telah ditentukan.
b. Musabaqah
Hifzh al-Qur’an beserta Tilawah adalah suatu jenis lomba membaca al-Qur’an
dengan hafalan yang mengandung aspek ketepatan dan kelancaran hafalan, ilmu dan
adab yang didahului dan membaca al-Qur’an dengan bacaan mujawwad (seni baca)
menurut pedoman yang telah ditentukan.
2. Golongan Musabaqah
Cabang
Hifzh Al-Qur’an terdiri dari 5 (lima) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok
pria (Hafizh) dan kelompok wanita (Hafizhah), yaitu :
a. Golongan 1 Juz dan Tilawahputera dan
puteri.
b. Golongan 5 Juz dan Tilawahputera dan
puteri.
c. Golongan 10 Juzputera dan puteri.
d. Golongan 20 Juzputera dan puteri.
e. Golongan30 Juzputera dan puteri.
Untuk golongan 1 Juz dan 5 Juz didahului
dengan Tilawah yang ketentuannya sebagaimanayang berlaku pada cabang tilawah.
3. Peserta Musabaqah
Peserta Musabaqah cabang Hifzh Al-Qur’an adalah Hafizh/Hafizhah
yang memenuhi ketentuanumum dengan persyaratan umur sebagai berikut :
b. Peserta golongan 5 Juz dan Tilawah, umur
maksimal 14 tahun 11 bulan 29 hari.
c. Peserta golongan 10 Juz, umur maksimal 16
tahun 11 bulan 29 hari.
d. Peserta golongan 20 Juz, umur maksimal 18
tahun 11 bulan 29 hari.
e. Peserta golongan 30 Juz, umur maksimal20
tahun 11 bulan 29 hari.
4. Sistem Musabaqah
Sistem
Musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
5. Qira’at
Qira’at yang digunakan adalah Qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafsh
Thariqah asy-Syathibiyyah dengan Martabat Murattal.
6. Maqra’
a. Maqra’
adalah soal dari LPTQ yang diberikan Majelis Hakim pada saat peserta sudah
berada di atas mimbar.
b. Setiap
peserta memilih maqra’/paket soal yang disediakan oleh LPTQ dan diperoleh pada
saat akan naik mimbar.
c. Maqra’
untuk setiap golongan baik dalam babak penyisihan maupun babak final ditentukan
sebagai berikut :
1. Golongan 1 juz dan Tilawah.
a. Soal
Tahfizh, yaitu juz 1 atau juz 30 dan dilaporkan oleh peserta pada saat
pendaftaran.
b. Maqra Tilawah yaitu maqra antara juz 1 s.d
juz 10 dengan penampilan 7
– 8 menit dengan membawakan minimal 3 (tiga) lagu sedangkan
untuk hafalan terdiri atas 3 (tiga) pertanyaan, dan setiap jawaban antara 5 – 7
baris Al Qur’an Pojok.
2. Golongan 5 Juz dan Tilawah.
a. Soal Tahfizh yaitu juz 1 sampai dengan juz
5.
b. Maqra
tilawah juz 1 sampai dengan juz 20, dengan penampilan 8 – 9 menit untuk tilawah
dan membawakan minimal 4 (empat) lagu, sedangkan untuk hafalan 4 (empat)
pertanyaan, dan setiap jawaban antara 6 – 10 baris Al Qur’an Pojok.
3. Golongan 10 juz, juz 1 s.d juz 10
4. Golongan 20 juz, Juz 1 s.d juz 20
5. Golongan 30 juz, Juz 1 s.d juz 30
6. Jumlah soal :
a. Golongan 1 juz dan tilawah terdiri dari 3
soal
b. Golongan 5 juz dan tilawah terdiri dari 4
soal
c. Golongan 10, 20 dan 30 juz masing-masing
terdiri dari 4 soal
B. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
a. Tahap Persiapan
Persiapan musabaqah yang dimulai sejak Pendaftaran, pengesahan,
penentuan nomor serta penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum
dalam ketentuan umum.
b. Tahap Pelaksanaan
1)
Babak Penyisihan
a. Penentuan maqra’/Paket soal
(1). Penentuan maqra’ tilawah golongan 1
juz dan 5 juz 16 jam sebelum acara penampilan.
(2). Penentuan maqra’/Paket soal hafalan
untuk semua golongan dilakukan ketika peserta akan naik kemimbar.
b. Penampilan
(1). Giliran Tampil
(a). Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran.
(b). Penentuan giliran (urutan membaca)
pada penampilan harian diselenggarakan 30 menit sebelum acara musabaqah
dimulai.
(c).
Penampilan peserta yang berhalangan pada giliran yang ditentukan diatur menurut
keadaan.
(2). Lama Penampilan
(a). Lama waktu membaca bagi setiap
peserta diukur dengan jumlah baris yang dibaca, bukan lamanya.
(b). Bagi golongan 10 juz, 20 juz dan 30
juz panjang jawaban setiap pertanyaan 15 – 20 baris Al Qur’an Pojok dengan
menjawab 4 (empat) pertanyaan.
(c). Bagi goplongan 1 juz beserta tilawah
banyak bacaan setiap menjawab pertanyaan adalah 5 – 7 baris Al-Qur’an Pojok dan
tilawah selama 7 – 8 menit dengan membawakan minimal 3 (tiga) jenis lagu.
(d). Bagi golongan 5 juz beserta tilawah
banyak bacaan setiap menjawab pertanyaan adalah 6 – 10 baris Al-Qur’an Pojokdan
tilawah selama 8
– 9 menit dengan membawakan minimal 4
(empat) jenis lagu, sedangkan untuk hafalan 4 (empat) pertanyaan.
Peserta tampil dengan membaca secara hafalan apa yang diminta
(ditanyakan) oleh Hakim. Untuk golongan 1 juz dan 5 juz didahului dengan
tilawah sesuai dengan maqra’nya.
(2). Babak Final
a). Penentuan maqra’ tilawah golongan 1
juz dan 5 juz adalah 30 menit sebelum acara penampilan bersamaan dengan penentuan
giliran.
b). Penentuan soal tahfizh semua golongan
sama dengan pada babak penyisihan.
c).
Tata cara pelaksanaan pada babak final sama halnya dengan pelaksanaan pada
babak penyisihan.
d). Penetapan Hafizh/Hafizhah terbaik
ditetapkan oleh Rapat Pleno Majelis Hakim.
e).
Pengumuman Hafizh/Hafizhah terbaik dilaksanakan oleh Ketua Dewan Hakim.
MUSABAQAH CABANG TAFSIR AL QUR’AN
GOLONGANBAHASA ARAB, INDONESIA DAN INGGRIS
A. KETENTUAN
1. Pengertian
Musabaqah
cabang Tafsir al-Qur’an adalah suatu jenis lomba yang terdiri dari Hifzh
al-Qur’an (hafalan al-Qur’an) dan Tafsir al-Qur’an.
Pelaksanaan
Musabaqah Tafsir al-Qur’anterdiri dari :
a. Musabaqah
Hifzh al-Qur’an, yaitu musabaqah hafalan al-Qur’an 30 juz atau juz-juz tertentu
untuk golongan Tafsir Bahasa Inggris, yang pelaksanaannya berpedoman kepada
ketentuan-ketentuan pada pelaksanaan musabaqah Hifzh al-Qur’an.
b. Musabaqah
Tafsir al-Qur’an yaitu lomba mengungkapkan makna dan isi serta kandungan ayat
al-Qur’an pada juz tertentu, baik dalam Bahasa Arab, Bahasa Indonesia atau
Bahasa Inggris.
2. Golongan Musabaqah
Cabang
Tafsir al-Qur’an terdiri dari 3 (tiga) golongan yang bisa diikuti oleh kelompok
pria ( Mufassir) dan kelompok wanita (Mufassirah), yaitu :
a. Golongan Tafsir Bahasa Arab putera dan puteri
b. Golongan Tafsir Bahasa Indonesiaputera dan
puteri
c. Golongan Tafsir Bahasa Inggrisputera dan
puteri.
a. Peserta
Musabaqah Cabang Tafsir al-Qur’an adalah Mufassir dan Mufassirah yang memenuhi
ketentuan umum, dengan persyaratan umur maksimal :
1. Tafsir BahasaArab 20 tahun 11 bulan 29
hari
2. Tafsir Bahasa Indonesia 29 tahun 11 bulan
29 hari
3. Tafsir Bahasa Inggris 29 tahun 11 bulan 29
hari
b. Ketentuan
umur untuk semua golongan di atas terhitung sejak hari pertama/pembukaan
pelaksanaan MTQNasional ke-XXVIbulan Juni2016.
4 . Sistem Musabaqah
Sistem Musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan
umum.
5 . Qira’at dan Bahasa
a. Hifzh
al-Qur’an (hafalan al-Qur’an) adalah Qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafsh Thariq
al-Syathibiyyah dengan martabat Murattal.
b. Pertanyaan
dan jawaban dalam musabaqah disampaikan dalam Bahasa Arab Fusha, Bahasa Indonesia
yang baik dan benar dan Bahasa Inggris yang baku.
6. Materi
Materi terdiri dari :
1). Hafalan
a.
Hafalan untuk Tafsir Bahasa Arab dan Tafsir Bahasa Indonesia adalah 30 juz. b.
Hafalan untuk Tafsir Bahasa Inggris adalah 12juzyaitu juz 1 sd juz 12
2). Tafsir.
a. Materi Tafsir Bahasa Arab adalah JuzVI.
(enam)
b. Materi Tafsir Bahasa Indonesia adalah JuzX
(sepuluh)
c. Materi Tafsir Bahasa Inggris adalah Juz
VIII (delapan)
3).
Rujukan utama :
Al-Qur’an dan tafsirnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama dan
rujukan penunjang adalah kitab-kita/buku tafsir yang masyhur.
7 . Waktu
Musabaqah
cabang Tafsir al-Qur’an dilaksanakan pada pagi, siang dan atau sore hari.
B. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
a. Tahapan
Persiapan 1). Babak Penyisihan
a.
Pemberian materi /soal
Pemberian materi/soal baik Tafsir maupun tahfizh dilakukan
sebagaimana pada cabang musabaqah Hifzhl Qur’an.
b. Penampilan
1).
Giliran Tampil
a. Penampilan
peserta diatur berdasarkan giliran sesuai undian yang diambil peserta sebelum
pelaksanaan musabaqah dimulai.
b. Penentuan
giliran urutan tampil pada penampilan harian adalah sebagaimana dalam
pelaksanaan musabaqah Hifzh al-Qur’an.
2). Lama Penampilan
a.
Maqra’ tahfizh untuk tafsir golongan
Bahasa Arab, Indonesia dan Inggris terdiri dari 4 (empat) soal.
b. Waktu
untuk menjawab pertanyaan tahfizh berdasarkan banyaknya jumlah bacaan, dan
setiap pertanyaan antara 15 – 20 baris Al-Qur’an Pojok.
c. Waktu untukmenjawab pertanyaan tafsir
maksimal 15 menit.
3). Cara Tampil
a.
Peserta tampil dengan membaca secara
hafalan apa yang diminta/diajukan oleh Hakim.
b.
Peserta tampil dengan menjawab soal yang
diajukan oleh Hakim Penanya Tafsir.
c.
Tandamulai pengajuan soal dan kesalahan
jawaban serta selesainya waktu penampilan diatur oleh Majelis Hakim.
2). Babak Final.
a. Tata cara pelaksanaan pada babak final
sama halnya dengan pelaksanaan pada babak penyisihan.
b. Penentuan
Mufassir dan Mufassirah terbaik untuk maju ke babak final ditetapkan melalui
Surat Keputusan Dewan Hakim berdasarkan Rapat Majelis Dewan Hakim.
c. Pengumuman
Mufassir dan Mufassirah yang masuk ke babak final dilaksanakan oleh Ketua Dewan
Hakim.
MUSABAQAH CABANG FAHM AL QUR’AN
A. KETENTUAN
1. Pengertian
Musabaqah cabang Fahm al-Qur’an adalah jenis lomba yang
menekankan penguasaan ayat dan ilmu al-Qur’an serta pemahaman terhadap isi dan
2. Golongan Musabaqah
Cabang Fahm al-Qur’an yaitu 1 (satu) regu (kelompok) terdiri 3
orang remaja putera puteri atau campuran, pendidikan Tsanawiyah/SMP atau
Aliyah/SMU/SMK sederajat.
3. Peserta Musabaqah
a. Peserta
musabaqah cabang Fahm al-Qur’an adalah remaja setingkat
Tsanawiyah/SMP/Aliyah/SMU/SMK sederajat yang memenuhi ketentuan umum dengan
persyaratan umur maksimal 18tahun 11 bulan 29 hari
b. Peserta
adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu seorang juru
bicara dan dua orang pendamping. Bila tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang.
c. Ketentuan
umur untuk golongan musabaqah Fahm al-Qur’an tersebut terhitung sejak hari
pertama/pembukaan pelaksanaan MTQ tingkat Nasional ke-XXVIbulan Juni 2016.
4. Sistem Musabaqah
a. Musabaqah
cabang Fahm al-Qur’an dilaksanakan dengan melombakan 3 (tiga) atau 4 (empat)
regu dalam satu penampilan.
b. Musabaqah
dilaksanakan dengan system gugur melalui babak penyisihan, semi final dan
final. Regu pemenang pada setiap penampilan berhak maju ke babak selanjutnya.
c. Jika
diperlukan, maka diadakan tes prakualifikasi secara tertulis untuk semua
peserta. Berdasarkan hasil tes kualifikasi ini ditentukan nomor dan giliran
tampil peserta sesuai dengan peringkatnya, sehingga regu-regu peringkat atas
tidak bertemu pada babak penyisihan dan semi final. Sedangkan regu peringkat
menengah tidak bertemu pada babak penyisihan.
5. Materi Musabaqah
Golongan
Tsanawiyah/SMP/Aliyah/SMU/SMK sederajat materi musabaqah berorientasi kepada
kurikulum Tsanawiyah dan Aliyah serta berorientasi kepada pemahaman al-Qur’an
yang mencakup :
a. Ilmu-ilmu al-Qur’an, meliputi :
1. Hafalan ayat
2. Terjemah al-Qur’an
3. Tajwid
4. Nagham
5. Ilmu dan Tafsir al-Qur’an
6. Kisah-kisah dalam al-Qur’an.
1. Akidah
2. Akhlak
3. Fiqh
4. Ushul Fiqh
5. Faraidh
6. Haditsdan Muthalaah hadits
7. Tuntunan
kemasyarakatan seperti : kebersihan lingkungan, kerja keras, disiplin dan
lain-lain.
c. Tuntunan
al-Qur’an tentang kehidupan kemasyarakatan dan bernegara, antara lain :
1. Permasyarakatan UUD ’45 yang sudah
diamandemen
2. Pelestarian Lingkungan Hidup
3. Kependudukan
4. Etos Kerja
5. Pola Hidup sederhana
6. Kesejahteraan Sosial (Pendidikan,
Solidaritas Sosial, Keluarga Sehat).
7. Kerukunan Hidup umat beragama
8. Peranan Pemuda
9. Pemerataan hasil pembangunan
10. Wawasan nusantara/wawasan kebangsaan.
d. Sejarah dan Kebudayaan
1. Sejarah Islam
2. Sejarah Kebudayaan Islam
3. Sejarah Perkembangan Islam di Indonesia
4. Sejarah Perjuangan Bangsa
e. Lain-lain
1. Kecepatan dan ketepatan mencari ayat
al-Qur’an melalui Faturrahman atau
Mu’jam
Mufahras.
2. Kemampuan berbahasa Arab danInggris
3. Masalah per-MTQ-an.
6 . Waktu Musabaqah
Musabaqah cabang Fahm al-Qur’an dilaksanakan pada pagi, siang
dan atau sorehari.
B. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses
pelaksanaan Musabaqah terdiri dari :
a. Persiapan
musabaqah yang dimulai dengan pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor peserta
dan penjadwalan tampil peserta adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan
umum.
b. Jika
diperlukan, maka diadakan tes kualifikasi secara tertulis untuk semua peserta.
Berdasarkan hasil tes kualiffikasi ini ditentukan nomor dan giliran tampil
peserta sesuai dengan peringkatnya, dimana regu-regu peringkat atas tidak
bertemu pada babak penyisihan dan semi final. Sedangkan regu peringkat menengah
tidak bertemu pada babak penyisihan.
c. Penentuan
tempat duduk setiap regu dilaksanakan sebelum acara dimulai melalui undian.
2. Tahap Pelaksanaan
a. Babak Penyisihan
1). Penentuan Materi/soal
(a). Soal regu diperoleh dengan mengambil amplop pertanyaan
yang telah disediakan dan diserahkan kepada Majelis Hakim dan masing-masing
regu mendapat 12 (dua belas) pertanyaan.
(b). Soal lontaran diberikan langsung oleh
Majelis Hakim untuk semua regu dan dijawab secara rebutan, sebanyak 10 – 15
pertanyaan.
2). Penampilan
(a). Giliran Tampil
(i). Penampilan peserta diatur berdasarkan
nomor peserta dan jadwal penampilan.
(ii).
Penentuan tempat duduk setiap regu diselenggarakan sebelum acara musabaqah
dimulai.
(b). Cara Tampil dan Kriteria Penilaian
1). Peserta/Regumenempati tempat dudukyang telah ditentukan.
2). Setiap regu mengambil amplop soal
paket regu terlebih dahulu, kemudian disampaikan kepada Majelis Hakim.
3). Majelis Hakim membacakan soal kepada
setiap regu, dimana masing-masing regu mendapat 12 pertanyaanuntuk soal paket.
4).
Regu dengan urutan duduk selanjutnya memperoleh soal paket regu setelah selesai
soal regu sebelumnya.
5). Soal lontaran diberikan oleh Majelis
Hakim sebanyak 10-15 pertanyaansetelah seluruh regu mendapatkansoal paket regu.
6).
Setiap jawaban soal dinilai langsung oleh Hakim dan dicatat dipapan tulis/score
board.
8). Setiap soal bernilai 100 (seratus) point bagi regu
bersangkutan. Jika dapat menjawab dengan benar memperoleh nilai 100 dan jika
kurang sempurna maka memperoleh nilai sebanding dengan kebenarannya.
9). Soal lontaran adalah soal dengan jawaban tertutup (mutlak)
sehingga tidak ada nilai antara antara 1 – 100.
10). Setiap soal lontaran bernilai +100 (tambah seratus) jika
benar, dan - 100 (kurang seratus) jika salah.
11). Jawaban yang dinilai dari pertanyaan lontaran adalah
jawaban yang pertama.
12). Pertanyaan mencari ayat dan faraid
baik soal paket regu atau lontaran, diberi waktu paling lama 25 detik setelah
soal dibacakan. Sedangkan pertanyaan paket regu selain keduanya diberi waktu
paling lama 15 detik setelah soal dibacakan.
13). Majelis Hakim secara langsung member nilai terhadap
jawaban setelah mengadakan pertimbangan seperlunya.
14). Jika dalam satu penampilan ada dua
atau tiga regu memperoleh nilai sama, maka penentuannya akan diberikan tambahan
soal lontaran untuk dijawab secara rebutan, sehingga terjadi perbedaan nilai.
Nilai soal tambahan hanya berlaku untuk regu yang sama nilainya dan tidak
mempengaruhi kedudukannya kepada regu yang lain.
3. Lama Penampilan
Lama penampilan setiap sessi ditentukan berdasarkan jumlah soal
yang sama untuk setiap regu dengan waktu kurang lebih 45 menit
4. Penentuan Pemenang babak Penyisihan
a) Regu
yang memperoleh nilai tertinggi dalam setiap penampilan menjadi pemenang pada
penampilan (sesi) tersebut.
b)
Apabila ada 2 (dua) regu atau lebih memperoleh nilai yang sama,
maka
majelis hakim member
soal tambahan sehingga terjadi perbedaan nilai.
b. Babak Semi Final dan Final.
(1).
Proses dan tahapan pelaksanaan babak semi final sama dengan babak penyisihan.
(2). Regu yang memperoleh nilai tertinggi
dalam setiap penampilan Babak Semi Final menjadi pemenang pada penampilan
(sesi) tersebut dan berhak maju keBabak Final.
A. KETENTUAN
1. Pengertian.
Musabaqah Syarh al-Qur’an adalah jenis lomba penyampaian pesan
isi dan kandungan al-Qur’an dengan cara menyampaikan bacaan al-Qur’an,
puitisasi terjemahdan uraian yang merupakan kesatuan yang serasi.
2. Golongan Musabaqah
Cabang Syarh al-Qur’an terdiri satugolongan yang bisadiikuti
oleh kelompok pria dan kelompok wanita, yaitu golongan Tsanawiyah/SMP
atauAliyah/SMU/SMK sederajat
3. Peserta Musabaqah
a. Peserta
musabaqah cabang Syarh al-Qur’an adalah remaja setingkat Tsanawiyah/SMTP atau
Aliyah/SMU yang memenuhi ketentuan umum dengan persyaratan umur maksimal 18
tahun 11 bulan 29 hari.
b. Peserta
adalah regu (kelompok) yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu seorang pembaca
al-Qur’an, seorang pembawa puitisasi dan seorang pengurai isi (pensyarah). Bila
tidak mungkin 3 orang, diizinkan 2 orang dengan tetap menampilkan 3 aspek
tersebut.
c. Ketentuan
umur untuk golongan di atas terhitung sejak hari pertama pembukaan pelaksanaan
MTQTingkat Nasionalke-XXVIbulan Juni 2016.
4. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana diatur dalam ketentuan umum.
5. Materi Musabaqah
a. Materi
musabaqah adalah ayat-ayat al-Qur’an yang ditampilkan dalam suatu
judul/topikbahasan dengan bentuk sebagai berikut :
1. Pembacaan
ayat-ayat al-Qur’an dengan Qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafsh secara hafalan
dengan martabat mujawwad.
2. Terjemah ayat-ayat tersebut secara puitis
tanpa teks.
3. Uraian
isi dan kandungan ayat-ayat tersebut yang disusun sesuai dengan
judul/topikbahasan
b. LPTQ
menentukan 9 (Sembilan) tema syarahan tanpa disertai ayat-ayat yang berhubungan
dengan tema tersebut dan diberikan kepada calon peserta selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan MTQ dimulai. Adapun judul syarahan ditentukan sendiri oleh peserta dengan
mengacu kepada tema yang sudah ditentukan.
c. Peserta
memilih 4 dari 9 tema yang ditentukan oleh LPTQ dan melaporkan 4 (empat) judul
Syarahan yang dipilih tersebut kepada Panitia MTQ pada saat pendaftaran
peserta.
d.
Tema Cabang Syarah al-Qur’an pada MTQ
Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara ke-XXVI tahun 2016adalah sebagai berikut :
1. Keluarga dan pembentukan Karakter anak
bangsa
2. Etos kerja, Kualitas SDM dan Pembangunan
Bangsa
3. Nasionalisme dalam Konsep Islam.
4. Ekonomi Syari’ah diera Pasar Bebas.
5. Lingkungan Hidup milik bersama yang
diwariskan.
6. Pemberdayaan Kaum Marginal.
7. Kepemimpinan dalam konsep al-Qur’an.
8. Membangun Kesejahteraan Umat
9. Islam dalam kehidupan Multi Kultural di
Indonesia.
6. Waktu Musabaqah
1.
Lama Penampilan : 15 – 20 menit setiap regu
2.
Musabaqah cabang ini dilaksanakan pada pagi, siang dan atau sore hari.
B. PELAKSANAAN MUSABAQAH
Proses pelaksanaan Musabaqah cabang Syarh al-Qur’an terdiri
dari : a. Tahap Persiapan
Persiapan musabaqah dimulai sejak pendaftaran, pengesahan,
penentuan
nomor dan penjadwalan tanpil peserta
adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
b. Tahap pelaksanaan
1. Babak Penyisihan.
a. Penentuan materi
Peserta memperoleh 1 (satu) dari 4 (empat) judul Syarahan yang
dilaporkan pada saat pendaftaran 1 hari (24 jam) sebelum penampilan.
b. Penampilan
1. Giliran Tampil.
a.
Penampilan peserta diatur berdasarkan giliran.
b.
Penentuan urutan tampil dilakukan 30 menit
sebelum musbaqah dimulai.
2. Lama Penampilan.
Setiap
penampilan disediakan waktu 15 – 20 menit untuk setiap regu.
3. Tata Cara penampilan.
a.
Pensyarah tidak perlumemperkenalkan diri/menyebut asal daerah.
b.
Ucapan salam dapat diucapkan oleh
Pensyarah maupun secara bersama baik padaawal dan akhir uraian (pensyarahan).
c. Terjemahan Maqra’ tersebut secara puitis
tanpa teks.
d. Isi
dan kandungan ayat-ayat tersebut diuraikan secara bebas dan tanpa teks.
e. Tanda
mulai, persiapan berhenti dan habisnya waktu diatur oleh Majelis Hakim dengan
isyarat lampu/bel.
f.
Penampilan dimulai dengan pengantar,
pembacaan ayat al-Qur’an, kemudian menerjemahkannya secara puitis dan
selanjutnya menguraikan isi dan kandungannya.
g. Pensyarah
dapat meminta pembaca al-Qur’an dan penerjemah untuk mendukung syarahannya
dengan membaca ayat al-Qur’an atau hadits serta terjemahnya.
C .Penentuan finalis.
1. Finalis
ditentukan dalam sidang Majelis Hakim berdasar jumlah nilai yang telah
diberikan oleh Hakim dalam penyisihan, dan dikukuhkan oleh Dewan Hakim dengan
suatu keputusan.
2. Penentuan
finalis ditentukan atas dasar jumlah nilai tertinggi I, II dan III dalam
penyisihan.
3. Bila
terjadi nilai yang sama antara 2 (dua) regu atau lebih maka penentuan urutannya
secara bertahap pada nilai tertinggi bidang syarahan dan bidang terjemah
kemudian bidang penghayatan dan retorika, apabila tetap sama maka dimungkinkan
finalis lebih daeri 3 (tiga) peserta.
2. Babak Final.
a. Penentuan Materi.
1. Para
finalis menyerahkan 3 (tiga) judul selain judul yang telah ditampilkan waktu
penyisihan paling lambat 3 (tiga) jam sebelum dilaksanakan finalis.
2. Peserta
memperoleh salah satu dari 3 (tiga) judul yang diserahkan kepada Panitia MTQ 60
menitsebelum babak final dimulai.
3. Apabila
terdapat pengajuan judul/topic yang sama dari ketiga regu finalis, maka
dimungkinkan ketiga finalis akan menampilkan 1 (satu) judul atau topikyang
sama.
b. Tata
cara pelaksanaan musabaqah pada babak final akan sama dengan pelaksanaan
musabaqah babak penyisihan.
c. Penetuan
regu terbaik, I, II dan III serta Harapan I, II dan III ditentukan oleh
rapatPleno DewanHakim dan diumumkan oleh Ketua Dewan Hakim.
A. KETENTUAN
1. Pengertian
Musabaqah cabang khath al-Qur’an adalah jenis lomba yang
menekankan kepada Kaedah Khat, keindahan dan kebenaran Kaidah rasam Usmani.
2. Golongan Musabaqah
Musabaqah
cabang Khat al-Qur’an terdiri atas4(empat) golongan yaitu :
a. Golongan Naskah
b. Golongan hiasan Mushaf
c. Golongan Dekorasi.
d. Golongan Kaligrafi Kontemporer
3. Peserta Musabaqah.
Peserta
musabaqah adalah pria atau wanita dengan batas umur maksimal 35 tahun.
4. Sistem Musabaqah
Sistem
musabaqah adalah sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan umum.
5. MateriMusabaqah.
a. Materi
Khat untuk ke 4 (empat) golongan tersebut adalah ayat-ayat al-Qur’an mushaf
standar Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI. Adapun soal-soal
musabaqah ditentukan langsung saat pelaksanaan musabaqah untuk babak penyisihan
dan 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan musabaqah untuk babak final.
b. Khusus
untuk golongan hiasan mushaf, gaya hiasan atau iluminasi dan ornament harus
menggambar halaman pertama musfhaf al-Qur’an seperti tercontoh pada surat
al-Fatihah dan halaman awal surat al-Baqarah.
c. Untuk
golongan dekorasi, ayat-ayat al-Qur’an dipadukan dalam media yang berornamen
seperti dekorasi interior/ekterior masjid dan bangunan-bangunan yang bernuansa
Islam.
d. Untuk
golongan Kaligrafi Kontemporer penonjolan tampak pada gaya khat kontemporer
yang dipadukan dalam bidang lukisan.
6. Jenis Khat.
a. Jenis
Khat untuk golongan naskah, hiasan mushaf dan dekorasi adalah 7 (tujuh) gaya
khat standar, yaitu Naskhi, Tsulusi, Farisi, Dhiwani, Dhiwani jali, riq’ah dan
kufi.
b. Jenis
khat untuk golongan Kaligrafi Kontemporer adalah 5 (lima) yaitu Kontemporer
tradisional, Figural, Simbolik, Ekspresionis dan Abstrak
Proses
pelaksanaan musabaqah terdiri dari :
a. Tahap Persiapan.
1. Persiapan
musabaqah dimulai dari pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor dan penjadwalan
tampil peserta sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
2. Penentuan
nomor meja untuk tiap peserta dilaksanakan melalui undian 30 menit sebelum
musabaqah dimulai.
b. Tahap pelaksanaan
1. Babak Penyisihan.
a. Penentuan Materi
Penentuan Materi dilakukan pada saat acara
akan dimulai dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Materi
khat berupa ayat-ayat al-Qur’an yang diberikan secara tertulis yang ditentukan
langsung pada saat pelaksanaan musabaqah.
2. Jenis Khat untuk masing-masing golongan :
a. Khat
Naskah terdiri dari khat wajib (Naskhi) dan Khat Pelihan (Selain) naskhi,
Tsulus, Farisi, Dhiwani, Dhiwani jali, Kufi dan Riq’ah.
b.
Khat hiasan mushaf adalah Khat naskhi husus untuk teks ayat.
c. Khat
dekorasi menut pilihan peserta dari 7 (tujuh) gaya khat yang dimusabaqahkan.
d.
Khat Kaligrafi Kontemporer menurut pilihan
peserta (salah satu atau hasil kombinasi) dari 5 (lima) gaya khath Kontemporer
yang dimusabaqahkan.
b . Pemberian Perlengkapan.
Perlengkapan
untuk penulisan khat diberikan setelah para peserta duduk di meja masing-masing.
c . Penampilan
1. Setiap
peserta menempati meja tersendiri sesuai dengan nomor yang diperoleh.
2. Karya
dibuat pada saat musabaqah berlangsung diarena yang telah ditentukan.
3. Pelaksanaan istrahat dilakukan secara
serentak, dan diatur oleh Panitia.
d . Tata cara Penampilan masing-masing golongan :
1. Golongan Naskah
a.
Khat Wajib (Naskhi) untuk baris pertama
ditulis dengan mata pena berukuran 3 mm dan baris-baris selanjutnya dengan mata
pena
b. Khat
pilihan (Tsulus, Farisi, Dhiwani, Dhiwani Jali, Kufi dan Riq’ah dibuat dalam
kertas berwarnah bebas dengan menggunakan tinta hitam.
c. Jumlah
ayat yang diberikan sekitar 3 – 10baris ukuran mushaf untuk khat wajib dan 3 –
5 baris untuk ukuran mushaf khat pilihan.
d. Kertas yang digunakan berukuran manila (
kira-kira 85 x 61 cm).
e. Tulisan
digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam
bentuk dan jenis apapun.
f.
Alat tulis yang digunakan adalah folpen
cair atau pena tutul, dan dilarang menggunakan spidol.
g. Dilarang
menggunakan karya jadi atau gambarnya seperti foto, foto copy atau gambit
fisual untuk dijadikan acuan atau referensi karya disaatmusabaqah.
h. Alokasi waktu 420 menit (7 jam) termasuk
isterihat.
2. Golongan Hiasan Mushaf.
a. Karya
dibuat pada kertas karton gambar berwan putih dengan menggunakan tinta/ cap
air/akrilikberwarna bebas.
b. Tes
ayat untuk babak penyisihan menggunakan Khat Naskhi sebanyak 3 – 5 baris ukuran
mushaf.
c. Baris-baris
teks ayat harus ditulis mendatar (tidak oval, melingkar, kerucut atau kubis).
d. Hiasan
atau iluminasi/ornament harus menggunakan warna pilihan minimal 3 macam, dengan
menggunakan kertas yang berukuran karton manila (kurang lebih 85 x 61 cm).
e. Kertas yang digunakan berukuran karton
manila ( 85 x 61 cm)
f.
Ukuran huruf disesuaikan dengan ruangan
kertas, menggunakan pulpen cair atau pena tutul dan dilarang menggunakan
spidol.
g. Tulisan
digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam
bentuk dan jenis apapun.
h. Alat
cetak atau mal/patron dibolehkan hanya untuk desain hiasan atau ornament.
i.
Dilarang menggunakan ornament dari
bahan-bahan jadi seperti bunga, daun atau stiker.
j.
Dilarang menggunakan karya jadi atau
gambarnya, seperti foto, foto copy atau gambar visual untuk dijadikan acuan
atau referensi karya di saat musabaqah.
k. Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk
istirahat.
a. Karya
dibuat pada tripleks berukuran 80 x 120 cm/sepertiga lembar yang telah diberi
warna dasar putih.
b. Jenis
Khat : pilihan atau keseluruhan dari naskhi, Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani
Jali, Kufi dan Riq’ah.
c. Jumlah ayat yang diberikan sekitar 3 – 5
baris ukuran mushaf.
d. Ukuran
kuas/alat tulis untuk penulisan Khath disesuaikan dengan ruangan tripleks dan menggunakan
cat air/akrilik minimal 3 (tiga) warna pilihan yang disesuaikan dengan
keserasian unit karya.
e. Tulisan
digoreskan secara langsung tanpa bantuan alat cetak atau mal/patron huruf dalam
bentuk dan jenis apapun.
f.
Alat cetak atau mal/patron dibolehkan
hanya untuk desain hiasan atau ornament.
g. Dilarang
menggunakan ornament dari bahan-bahan jadi seperti bunga, daun atau stiker.
h. Dilarang
menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti foto, foto copy ataugambar untuk
dijadikan referensi karya.
i.
Alokasi waktu 480 menit (8 jam) termasuk istirahat.
4. Golongan Kaligrafi Kontemporer
a. Karya dibuat pada kain kanvas berpanram
ukuran 60 x 80 cm.
b. Jenis
Khath pilihan salah satu atau hasil kombinasi dari kontemporer tradisional,
figurasi, simbolik, ekspresionis dan abstrak.
c. Jumlah ayat yang diberikan sekitar 0,5-3
baris ukuran mushaf.
d. Ukuran
kuas/alat tulis untuk penulisan khath disesuaikan dengan ruangan media dan
menggunakan cat air/akrilik (non kolase) yang mudah kering.
e. Karya
(baik tulisan maupun latarbelakang lukisannya) digoreskan secara langsung tanpa
bantuan alat cetak atau mal/patron dalam bentuk dan jenis apapun
f.
Dilarang menggunakan ornament dari
bahan-bahan jadi seperti bunga, daun atau stiker.
g. Dilarang
menonjolkan latarbelakang makhluk hidup yang menyalahi norma kesopanan.
h. Dilarang
menggunakan karya jadi atau gambarnya, seperti foto, foto copy dan gambar
visual untuk dijadikan acuan atau referensi karya disaat musabaqah.
i.
Golongan Kaligrafi Kontemporer, penulisan
ayat-ayat al-Qur’an dengan menyerahkan kepada peserta untuk memilih salah satu
atau hasil kombinasi dari 5 (lima) gaya Khath Kontemporer yang
dimusabaqahkan
dengan alokasi waktu untuk mengerjakannya selama480 menit (8 jam) termasuk
istirahat.
e .Penentuan Finalis.
Finalis dikukuhkan oleh Dewan hakim
2 . Babak Final.
a. Tata
cara pelaksanaan musabaqah dalam berbagai golongan pada babak final sama dengan
pelaksanaan pada babak penyisihan, dengan sedikit perbedaan, yaitu :
1. Jenis
Khath untuk teks ayat golongan Hiasan Mushaf adalah Khath selain Naskhi (salah
satu dari : Tsulus, Farisi, Diwani, Diwani jali, Kufi dan Riq’ah) dengan desain
dan latar belakang ornamen yang berbeda dengan hasil karya dipenyisihan.
2. Desain
dan latar belakang ornamen untuk golongan Dekorasi berbeda dengan hasil karya
di babak penyisihan.
3. Materi
soal musabaqah di babak final ditentukan 1 (satu) hari sebelum peleksanaan
Musabaqah.
b. Penentuan
Khathath/Khathathah terbaik ditetapkan oleh Rapat Pleno Dewan Hakim.
CABANG MUSABAQAHMAQALAH AL-QUR’AN (MMQ)
A. KETENTUAN
a. Pengertian
Musabaqah Maqalah al-Qur’an merupakan cabang musabaqah yang
menitiberatkan pada kemampuan menulis dengan mengeksplorasi isi kandungan
al-Qur’an.
b. Golongan Musabaqah
Musabaqah Makalah al-Qur’an terdiri dari satu golongan yang
bisa diikuti pria dan wanita.
c. Peserta Musabaqah.
1. Peserta
Musabaqah Makalah al-Qur’an adalah pria dan wanita yang memenuhi ketentuan
umum, dengan persyaratan umur maksimal 24 tahun 11 bulan 29 hari.
2. Ketentuan
umur untuk kategori di atas terhitung sejak hari pertama pembukaan pelaksanaan
MTQTingkat Nasional ke-XXVIbulan juni 2016.
d. Sistem Musabaqah
1. Judul tulisan mengacu kepada 2 (dua) tema
besar :
a. Bekerja dalam Prespektif al-Qur’an.
b. KesetaraanGender dalam Perspektif
al-Qur’an
2.
Babak penyisihan diikuti oleh seluruh
peserta dengan topik tulisan bebas mengacu kepada salah satu tema besar
tersebut di atas.
3. Babak
semifinal diikuti oleh 12 orang peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada
babak penyisihan, topiktulisan pada babaksemifinal harus berbeda dengan topik
tulisan pada babak penyisihan tetapi tetap mengacu kepada salah satu tema
besar.
4. Waktu pembuatan tulisan selama 9 (Sembilan)
jam.
5. Alat yang dipakai adalah mesin tik
portable yang dibawa oleh peserta.
6. Babak
final diikuti oleh 6 (enam) orang peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada
babak semifinal.
7. Setiap
finalis mempresentasikan karya tulisnya selama 15 menit termasuk Tanya jawab.
8. Panjang tulisan antara 10 – 15 halaman
kuarto dengan spasi 1,5.
9. Pelaksanaan presentasi diatur sebagai
berikut :
a. Setiap
finalis mempresentasikan karya tulisannya masing-masing selama sekitar 5 menit
untuk kemudian dilakukan tanya jawab selama sekitar 15 menit.
b. Dalam
sesi presentasi peserta dianjurkan untuk menggunakan fasilitas powerpoint.
c. Presentasi peserta akan dipandu langsung
oleh Ketua Majelis Hakim.
d. Sesi
presentasi ini merupakan media pemaparan, sosialisasi dan konfirmasi gagasan
yang diperlukan bagi Dewan Hakim untuk menjadi salah satu pertimbangan
dalampenilaian.
e . Materi Musabaqah
1. Karya
tulis dibuat dengan mengacu pada beberapa tema besar yang telah tertera di
atas.
2. Sifat tulisan :
a. Refleksi
referensial, dengan mengacu pada ayat-ayat al-Qur’an, kitab-kitab tafsir, dan
referensi lain yang relevan.
b. Tematik (maudhu’i) mengacu kepada suatu
tema yang telah ditentukan.
c. Ilmiah Populer.
f . Waktu
Musabaqah
ini dilaksanakan pagi, siang dan sore hari sesuai dengan jadwal yang telah
ditetapkan.
g . Babak Final
a. Pada
saat pelaksanaan babak final, 6 orang peserta finalis, terdiri dari 3 putera
dan 3 puteri memasuki ruangan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk
mengikuti babak final dalam bentuk presentasi.
CABANG QASIDAH
A. KETENTUAN PESERTA
Pada
Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara ke-XXVI
akan memperlombakan 2 (dua) cabang yakni:
1. Cabang Bintang Vokalis dengan kategori
golongan :
-
Anak-anak Putera dan Puteri berusia 6 – 14 tahun
-
Remaja Putera dan Puteri berusia 15 – 26 tahun
-
Dewasa Putera dan Puteri berusia 27 – 50 tahun
2. Cabang Qasidah Kalasik dengan kategori
golongan:
-
Remaja Putera dan Puteri berusia 15 – 26 tahun
-
Dewasa Putera dan Puteri berusia 27 – 50 tahun
B. SISTEM FESTIVAL
1. Cabang
Festival yang menentukan kejuaraan umum pada pelaksanaan Festival ini
diselenggarakan dalam dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final atau
system gugur disesuaikan dengan kondisi pada saat techinikal meeting
2. Babak
final setiap cabang dan golongan diikuti oleh peserta yang memperoleh nilai
tertinggi I, II, III, IV dan V pada babak penyisihan atau sesuai dengan
Keputusan Dewan Juri.
3. Hasil
lomba adalah ditetapkannya urutan peserta terbaik I, II, III dan harapan I, II
dan III pada cabang dan golongan masing-masing
4. Dalam
rangka transparansi dan modernisasi system penjurian festival dilaksanakan
penilaian dengan menggunakan Information Technology (IT) yang ditayangkan pada
setiap akhir sessi festival bila memungkinkan.
5. Untuk
menjaga keamanan operational IT, maka entry nilai dilakukan oleh operator/
Panitera.
C. WAKTU PELAKSANAAN FESTIVAL/LOMBA
Lomba qasidah baik Bintang Vokalis maupun Qasidah Klasik
dilaksanakan pada pagi, siang, sore dan malam hari sesuai jadwat tentative yang
ditetapkan oleh LPTQ/Panitia.
D. INSTRUMEN ALAT QASIDAH(KHUSUS QASIDAH
KLASIK)
1. Jumlah alat Rebana dalam satu group adalah
Gerinci 2 dan gendang 8
2. Jumlah pemain dalam satu group 11 orang.
Jenis
lagu pada cabang Qasidah Klasik dan Bintang Vokalis ini adalah memilih salah
satu yang ditetapkan oleh LASQI Provinsi Sulawesi Tenggara dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. Qasidah
Kalsik, Bintang Vokalis (Remaja, Dewasa Putera dan Puteri) sebagai berikut:
- Ya Umri Cip. NN (Ummi Kaltsum)
- Zurna Makkah Cip. Husna Maad
- Lisani Bihamdillah Cp. Husna Maad
- Jamilah Cip. NN
- Ifroh Ya Albi Cip. NN
- Shawwitli Cip. NN
- Sa’lulinnas Cip. NN
- Salam Mim Ba’id Cip. NN
- Sembahyang Cip. Hj. Nurasiah Jamil
- Wanita Tiang Negara Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- Busana Muslimah Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- AlQur’an Penuntun Hidup Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- Sujudku Cip. NN
- Gonnili Cip. NN
- Amam Wartadultul Jamal Cip. NN
- Ya Maghnun Cip. NN
2. Qasidah Bintang Vokalis (Golongan anak-anak Putera dan
Puteri)
- Mari Berzakat Cip. Safri, SH
- Pahlawan bangsa Cip. Hj. Nurasiah Jamil
- Sang Penyeru Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- Ibu Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- Contoh Teladan Cip. Hj. Euis Sri Mulyani
- Asyki Wahdi Cip. NN
- Bismillah Cip. NN
F. PELAKSANAAN LOMBA
Proses
pelaksanaan lomba Qasidah terdiri dari:
1. Tahap Persiapan
a.
Babak Penyisihan
1) Persiapan
lomba dimulai dengan pendaftaran, pengesahan, penentuan nomor penampilan dan
penjadwalan tampil adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan umum.
2) System lomba sebagaimana ketentuan
berikut:
a)
Setiap group dan vokalis hanya dapat
membawakan 1 (satu) lagu dengan memilih lagu yang telah ditetapkan oleh
Pengurus LASQI Provinsi di atas dengan ketentuan bahwa jenis lagu pilihan
tersebut dilaporkan kepada Panitia saat Pendaftaran Peserta
b) Penampilan
peserta dilakukan dalam 2 (dua) babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
c) Urutan
penampilan peserta akan ditetapkan setelah pencabutan nomor peserta.
d) Penyanyi
(untuk kategori qasidah klasik) tidak diperkenankan memegang alat instrument,
baik gerinci maupun rebana.
e) Sebelum
penampilan peserta group dan bintang vokalis sudah harus beradadiruang tunggu
dan melapor pada Panitia/Seksi Lomba
f)
Bagi peserta Qasidah klasik tidak
diperkenankan merubah letak mikrofon yang sudah diatur petugas teknis/operator
disaat penampilan sedang berlangsung
g) Qasidah
klasik tidak diperkenankan memakai lagu syair pembukaan atau perkenalan naik
pentas, kecuali isyarat instrument rebana (tanpa lagu) untuk efektifitas waktu
dengan ketentuan bahwa instrument rebana pembukaan atau perkenalan naik dan
turun pentas maksimal 3 menit.
h) Peserta
qasidah klasik diperkenanklan tampil mulai naik sampai turun panggung, waktu
yang digunakan maksimal 11 sd 12 menit
i)
Sedangkan untuk peserta bintang vokalis
durasi waktu yang digunakan maksimal 8 menit.
j)
Panitia menyiapkan instrument musik
pengiring dan bekking vokal untuk bintang vokalis.
b. Babak Final
1) Penampilan
group qasidah dan bintang vokalis diatur berdasarkan giliran yang ditetapkan 30
menit sebelum acara lomba dimulai.
2) System
penampilan pada babak final sama dengan system penampilan di babak penyisihan.
3. Lagu
yang dibawakan pada babak penyisihan tidak boleh sama dengan lagu pada babak
final.
4. Setiap
group peserta diwajibkan melaporkan lagu yang akan dibawakan kepada panitia
seksi lomba dan tidak diperkenankan membawakan lagu diluarketentuan yang
yangdikeluarkan olehLASQI
5. Penampilan
peserta dilakukan dalam dua babak yaitu babak penyisihan dan babak final.
6. Urutan
penampilan peserta akan ditetapkan setelah pencabutan nomor undian.
8. Sebelum
penampilan peserta group sudah harus berada diruang tunggu dan melapor pada
panitia/seksi lomba.
9. Peserta
tidak diperkenankan merubah letak mikrofon yang sudah diatur petugas
teknis/operator (Panitia) disaat penampilan sedang berlangsung
kecuali bintang vokalis
10.Lagu syair pembukaan atau perkenalan naik pentas tidak
diperkenankan, kecuali isyarat instrument Rebana (tanpa lagu) untuk efektifitas
waktu, instrument rebana pembukaan atau perkenalan naik dan turun pentas
maksimal 3 menit(khusus qasidah rebana kalsik)
11.Jumlah personil setiap group peserta
qasidah rebana klasik sebanyak 11 orang, termasuk penyanyi/dirgen, semuanya
tampil di atas pentas.
12.Setiap peserta group maupun vokalis
yang tampil hanya wajib membawa 1 (satu) buah lagu.
Kendari, Maret 2016
Ketua Umum LPTQ Prov. Sultra
H M. SALEH LASATA
Komentar
Posting Komentar